7/30/2011

ZAKAT

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Didalam ayat ini Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada Rasul dan orang-orang beriman tentang pembagian zakat. Bahwasanya pembagian zakat itu hanyalah untuk :
1.Orang-orang faqir. Yaitu orang-orang yang sangat membutuhkan akan tetapi mereka mau meminta-minta.
2.Orang-orang miskin. Yaitu orang-orang yang sangat membutuhkan akan tetapi ia tidak mau meminta-minta.
3.Amil (pengurus zakat). Adalah orang-orang yang mengelola, mengumpulkan, mencatat zakat dari orang-orang yang berhak mengeluarkan, lalu membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan mereka berhak mendapatkan bagian zakat tersebut sebagai upah dari apa yang mereka kerjakan.
4.Para Muallaf yang dibujuk hatinya ini ada beberapa macam,
a.Orang yang diberi zakat agar mereka masuk Islam.
b.Orang yang diberi zakat agar dengan zakat tersebut dapat menambah keimanannya.
c.Orang yang diberi zakat agar dengan zakat tersebut teman-temannya mau masuk Islam.
d.Orang yang diberi zakat agar dengan zakat tersebut dimaksudkan agar ia mau mengumpulkan zakat orang-orang yang ada disekelilingnya.
e.Orang yang diberi zakat agar dengan zakat tersebut dimaksudkan agar orang tersebut mengamankan wilayah orang-orang beriman dari bahaya yang timbul diperbatasan.
5.Untuk memerdekakan Budak. Akan tetapi untuk kondisi sekarang, perbudakan sudah tidak ada lagi.
6.Orang-orang yang berhutang (Gharim) ada beberapa macam,
a.Orang yang mempunyai tangungan hutang yang harus dipenuhi, karena berjuang dijalan Allah Ta’ala.
b.Orang yang berhutang pada waktu sebelum Islam lalu ia bertaubat. Ia akan tetap diberi zakat walaupun apa yang dilakukannya pada masa lalu adalah perbuatan maksiat
7.Fisabilillah (untuk jalan Allah Ta’ala). Adalah orang-orang yang berjuang dijalan Allah Ta’ala, dan ia tidak menerima gaji dari siapapun.
8.Ibnu Sabil ada dua macam,
a.Seorang musafir yang berada disuatu negeri dan bekalnya tidak cukup untuk pulang kenegerinya
b.Orang yang ingin bepergian akan tetapi tidak memiliki bekal. Keduanya itu hanya diperbolehkan diberikan zakat kepada mereka untuk perjalanan yang tidak bermaksud maksiat.

Ini adalah satu ketetapan dari Allah Ta’ala yang diwajibkan bagi orang-orang beriman dalam pembagian zakat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang berada didalam hati hamba-hambaNya dan apa yang mereka nyatakan, lagi Maha Bijaksana dalam menentukan kepada siapa zakat tersebut diberikan dan kepada siapa zakat itu tidak diberikan.

Rasulullah SAW bersabda : “Zakat tidak dihalalkan bagi orang kaya dan orang yang memiliki kekuatan”. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan At Thirmidzi dari Ibnu Umar r.a)

Rasulullah SAW bersabda : “Jika aku mau aku akan memberi kalian. Akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan”. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i dari Ubaidillah Bin Adi r.a)

Rasulullah SAW bersabda : “Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta, lalu diberi sesuap atau dua suap, satu buah kurma atau dua buah kurma”. Kemudian para sahabat bertanya : “Kalau begitu siapakah orang miskin itu ya Rasulullah?” Jawab beliau : “Orang miskin itu adalah orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya dan kondisinya tidak diketahui sehingga ia diberi shadaqah. Maka ia diberi zakat dan ia tidak mau meminta-minta”. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah r.a)

Didalam salah satu Hadits diceritakan bahwa Rasulullah SAW memberikan harta rampasan perang Hunain kepada Sofwan Bin Umayyah, dimana pada saat itu ia masih dalam keadaan musyrik. Lalu Sofwan menceritakan : “Rasulullah SAW terus menerus memberiku sehingga ia menjadi orang yang paling aku cintai. Setelah sebelumnya ia adalah orang yang paling aku benci”. (HR. Imam Ahmad dari Sofwan Bin Umayyah r.a)

Rasulullah SAW bersabda : “Tiga orang yang wajib bagi Allah Ta’ala untuk menolongnya. Yaitu orang yang berperang (berjuang) dijalan Allah Ta’ala, seorang Mukattab (budak beriman) yang ingin memerdekakan dirinya, dan orang yang ingin menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah r.a)

Dari Abu Dzar r.a berkata, “Aku datang kepada Nabi yang sedang dibawah naungan Ka’bah sedang bersabda : “Demi Tuhan Ka’bah, merekalah yang rugi. Demi Tuhan Ka’bah merekalah yang rugi”. Maka aku bertanya pada diriku, apakah urusanku mungkin tampak apa-apa padaku. Lalu aku duduk sedang hatiku diliputi berbagai macam pertanyaan sehingga aku bertanya : “Siapakah mereka itu ya Rasulullah?” Jawab beliau : “Mereka yang banyak harta. Kecuali yang mendermakan hartanya kekanan, kekiri, kemuka dan kebelakang (untuk shadaqah)”. (HR. Bukhari Muslim)

Abdullah Bin Ma’sud mengemukakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Seseorang yang tidak mau mengeluarkan zakat hartanya, kelak pada hari kiamat harta itu akan ditampilkan dalam bentuk banteng bertanduk”. Lalu Rasulullah membacakan firman Allah Surat Ali Imran : 130, “(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan)”. (HR. Ibnu Majah dan An Nasa’i)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates